
Ganggu Ibadah? Siap Di Pidana Dan Simak Penjelasan Pakarnya
Ganggu Ibadah? Siap Di Pidana Dan Simak Penjelasan Pakarnya Yang Saat Ini Telah Secara Resmi Ada Di KUHP Terbaru. Kebebasan beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, masih banyak yang belum menyadari bahwa mengganggu kegiatan beribadah orang lain. Tentu kini bisa berujung pidana, khususnya setelah hadirnya KUHP baru. Aturan ini tidak di buat untuk membatasi kebebasan berekspresi. Namun melainkan untuk menjaga ketertiban, toleransi, dan rasa aman antarumat beragama. Jadi jika kalian Ganggu Ibadah teman kalian, siap-siap saja terkena pidana akan ketentuan baru ini. Apalagi dosa jika dari perbuatan ini tidaklah ringan. Lantas, apa saja yang di atur dalam KUHP baru terkait Ganggu Ibadah? Berikut penjelasan hukumnya secara rinci.
Dasar Hukum Larangan Mengganggu Ibadah Di KUHP Baru
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional No. 1 Tahun 2023, terdapat ketentuan tegas yang melindungi kegiatan ibadah. Pasal-pasal terkait menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja mengganggu. Kemudian juga membubarkan, atau menghalangi ibadah yang sah dapat dikenai sanksi pidana. Menurut penjelasan pakar hukum pidana, unsur utama dalam pasal ini adalah kesengajaan dan adanya aktivitas ibadah yang sah secara hukum. Artinya, ibadah yang dilakukan sesuai aturan agama dan perundang-undangan di lindungi penuh oleh negara. Ketentuan ini menegaskan bahwa rumah ibadah dan aktivitas keagamaan bukan sekadar ruang privat. Akan tetapi juga ruang sosial yang di jamin oleh hukum.
Bentuk Mengusik Ritual Suci Yang Bisa Di Pidana
KUHP baru tidak hanya mengatur gangguan ibadah dalam bentuk kekerasan fisik. Menurut penjelasan ahli hukum, gangguan dapat berbentuk tindakan verbal, nonverbal. Maupun digital, selama terbukti menghambat jalannya ibadah. Contohnya termasuk membuat keributan di sekitar tempat ibadah. Kemudian juga menghina ritual keagamaan saat ibadah berlangsung, memutar suara keras secara sengaja untuk mengganggu. Terlebihnya hingga tindakan intimidasi terhadap jemaah. Bahkan provokasi yang mendorong orang lain membubarkan ibadah juga bisa masuk kategori pidana. Pakar menegaskan bahwa hukum tidak melihat besar kecilnya tindakan. Namun melainkan dampaknya terhadap ketenangan dan kekhusyukan ibadah.
Ancaman Pidana Dan Tujuan Pengaturannya
Dalam KUHP baru, pelaku yang terbukti mengganggu ibadah dapat di kenai pidana penjara atau denda. Namun tergantung pada tingkat kesalahan dan akibat yang di timbulkan. Ancaman pidana ini di maksudkan sebagai efek jera. Karena bukan semata-mata penghukuman. Menurut akademisi hukum, tujuan utama pasal ini adalah menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat majemuk. Negara hadir sebagai penengah agar konflik berbasis agama tidak berkembang menjadi kekerasan sosial. KUHP baru juga menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan penting. Sehingga dalam kasus tertentu, penyelesaian bisa d iarahkan pada pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan unsur hukum.
Batasan Kritik Dan Kebebasan Berekspresi Menurut Pakar
Salah satu kekhawatiran publik adalah apakah aturan ini membungkam kritik terhadap agama. Pakar hukum menegaskan bahwa kritik akademik, diskusi ilmiah. Dan dengan ekspresi pendapat yang di sampaikan secara santun di ruang yang tepat tidak termasuk gangguan ibadah. Yang dilarang adalah tindakan yang dilakukan saat ibadah berlangsung dan secara nyata mengganggu atau merusak kekhidmatan. KUHP baru menuntut keseimbangan antara kebebasan berekspresi. Serta juga dengan penghormatan terhadap hak orang lain. Dengan kata lain, hukum tidak melarang perbedaan pandangan, tetapi melarang tindakan yang mencederai ketertiban dan toleransi. Ganggu Ibadah kini bukan lagi persoalan etika semata. Akan tetapi juga urusan pidana di bawah KUHP baru. Aturan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan kita dibatasi oleh hak orang lain untuk beribadah dengan aman dan damai. Dengan memahami aturan ini, masyarakat di harapkan lebih bijak dalam bersikap. Kemudian menjaga toleransi, dan menghindari tindakan yang bisa berujung konsekuensi hukum.